STREAMING TEMAN RADIO

RADIO TEMAN FM

Jumat, 18 November 2011

Dinas Dukcapil Kabupaten Bogor Sosialisasi KTP Elektronik


Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bogor bekerjasama Dirjen Administrasi Kependudukan dan Biro Pemerintahan Umum Pemprov Jawa Barat menyelenggarakan pembekalan sosialisasi penerapan KTP Elektronik (eKTP) kepada para Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan se-kabupaten bogor.


Hal ini guna meningkatkan pengetahuan wawasan dan kemampuan para peserta dalam melakukan sosialisasi program nasional penerapan eKTP kepada masyarakat luas diwilayahnya masing-masing.


Kegiatan yang berlangsung mulai tanggal 17-18 Nopember 2011 ini bertempat diruang serbaguna 1 kantor Setda Kabupaten bogor yang dibuka oleh Wakil Bupati Bogor, H. Karyawan Faturachman, Kamis (17/11/2011).


Sementara, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bogor, HM. Subaweh menjelaskan kegiatan pembekalan tentang aturan-aturan pencatatan sipil ini dilaksanakan seiring berakhirnya masa dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran pada akhir tahun 2011.


Lebih lanjut dikatakan, dalam mewujudkan eKTP untuk satu penduduk diperlukan kode keamanan dan rekaman elektronik data kependudukan berbasiskan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai tindak lanjut amanat UU nomor 23/2006 tentang kependudukan.


"Tahun 2012 mendatang akan melaksanakan amanat UU nomor 23/2006 tentang administrasi kependudukan dan nantinya masyarakat tidak dipungut biaya dalam kepengurusannya," tambahnya.


Dalam pembekalan ini peserta diberikan materi kebijakan Pemprov Jawa Barat dalam penerapan eKTP, teknis penerapan eKTP, penerbitan NIK dan persiapan eKTP tahun 2012 serta prosedur standar operasi penerapannya.


Kepala Bagian Kependudukan Pemprov Jawa barat, Hj.Mini Tarmini,Sip,Msi memaparkan kepada para peserta secara teknis pelaksanaannya akan disiapkan sejumlah peralatan pendukung dan jaringannya di setiap kecamatan.


Sedangkan Kasubdit Identitas Penduduk Dirjen Administrasi Kependudukan, Drs.Drajat Wisnu Setiawan,MM didampingi Sekretaris Korwil IV, Dra.Wiwik Roso Sri Rejeki yang menyampaikan materi terkait kebijakan penerbitan NIK dan eKTP.


"Saya menjelaskan pengertian yang terkandung didalam pasal 13, pasal 82, pasal 83, pasal 63 ayat 6, pasal 5 huruf e, pasal 6 huruf d, pasal 7 huruf g, pasal 101 huruf a dan b," terangnya kepada BeritaBogorDotCom. (als)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar