TEMAN RADIO (Rabu 21/11/2012)- Perekaman data kependudukan dalam rangka untuk menunjang
pelaksanaan pembuatan e-KTP oleh Pemkab Bogor melalui Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil(Disdukcapil) Kabupaten Bogor telah dilaksanakan sejak Bulan
April silam dan berakhir pada tanggal 31 Oktober 2012 lalu.
Ternyata dari hasil perekaman data yang telah dilaksanakan, belum mampu memenuhi quota yang diberikan oleh pemerintah pusat,
sehingga perlu dilakukan perpanjangan waktu untuk perekaman data kembali.
Langkah ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor :
471.13/4360/SJ, tanggal 30 Oktober 2012, Kabupaten Bogor melalui Disdukcapil
agar melanjutkan perekaman data e-KTP sampai dengan 31 Desember 2012 mendatang.
Jumlah Quota Pembuatan e-KTP Yang diberikan oleh Pemerintah
Pusat Kepada Kabupaten Bogor Sebanyak 2.806.054 orang, sedangkan data base yang
dimiliki Disdukcapil Kabupaten Bogor dari hasil pemutakhiran data sebanyak
3.459.297 orang.
Adapun Realisasi e-KTP hingga 19 Nopember kemarin sebanyak
2.388.651 orang atau 85,18% dari quota pusat, sedangkan realisasi e-KTP
berdasarkan data base Disdukcapil Kab Bogor hingga tanggal 14 Nopember 2012
sebanyak 69,05%. Itu artinya masih ada lebih dari 1 juta orang yang masih belum
terekam datanya, tentunya kendala yang dihadapi ada beragam masalah, sehingga
menyebabkan sejumlah wajib KTP belum terekam datanya.
Ketika ditanya upaya apa saja yang dilakukan oleh Pemkab
Bogor agar mampu memenuhi quota Pemerintah Pusat, Kasi Penyuluhan Disdukcapil
Kabupaten Bogor Muslim mejelaskan, untuk mendorong masyarakat agar melaksanakan
perekaman data ada beberapa upaya yang telah dilakukan.
Diantaranya yakni dengan memobilisasi penduduk wajib KTP
ketempat pelayanan e-KTP di kecamatan, Tiap kecamatan mengupayakan peningkatan
waktu pelayanan sampai 14 jam dan semua ini harus menjadi komitmen bersama
mulai dari Pemerintah Kabupaten, Camat, Kepala Desa/Lurah hingga operator
ditingkat pelaksana.
Muslim juga menambahkan, dalam rangka menjangkau wilayah
yang terpencil maka Pemkab Bogor berinisiatif melakukan pengadaan perangkat
komputer yang bisa digunakan secara mobil sebanyak 40 unit. Diharapkan dengan
sejumlah perangkat komputer tersebut petugas perekaman data akan dapat melaksanakan
tugasnya dengan cara jemput bola.
Sementara Budi Sasongko dari Disdukcapil Kab bogor turut menambahkan Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah sebagai identitas jati diri,
berlaku secara nasional sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk
pengurusan izin, pembukaan rekening Bank dan penggunaan lainnya.
Bahkan e-KTP ini juga diharapkan dapat mencegah pemalsuan
dan KTP ganda sehingga tercipta keakuratan data penduduk sebagai langkah
pendukung program pembangunan. Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kepegawaian
(NIK) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres no 26 Tahun 2009 tentang penerapan
KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No 35 Tahun
2010 tentang perubahan atas perpres no 26 tahun 2009.
Kepada masyarakat yang telah melakukan perekaman data, Budi
juga mengingatkan tata cara pengambilan e-KTP yang telah jadi. Bagi warga yang
akan mengambil e-KTP Harus membawa undangan pengambilan e-KTP dari Kelurahan/Desa masing-masing, harus datang sendiri kekantor kecamatan dan tidak boleh
diwakilkan.Terkait dengan kenapa pengambilan e-KTP harus yang bersangkutan,
karena warga akan kembali menjalani pengecekan ulang sidik jari.
Warga juga
diwajibkan membawa KTP lama sekaligus 2lembar fotocopynya, jika KTP Lamanya
hilang tentu saja warga harus menyertakan surat keterangan kehilangan dari Kantor
Kepolisian, hal ini dilakukan sebagai prosedur yang berlaku sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan.
Sebelum mengakhiri bincang malam di Station Teman Radio
malam ini, Budi menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Bogor bagi mereka yang
belum melakukan perekaman data pembuatan e-KTP, agar segera mendatangi petugas
kependudukan dilingkungan masing-masing secara berjenjang. Jika warga tidak memiliki KTP dikhawatirkan ia akan kehilangan hak-haknya dalam mengurus
dokumen kependudukan. (mart).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar