STREAMING TEMAN RADIO

RADIO TEMAN FM

Kamis, 22 November 2012

Disdukcapil Optimalkan Perekaman Data


TEMAN RADIO (Rabu 21/11/2012)- Perekaman data kependudukan dalam rangka untuk menunjang pelaksanaan pembuatan e-KTP oleh Pemkab Bogor melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil(Disdukcapil) Kabupaten Bogor telah dilaksanakan sejak Bulan April silam dan berakhir pada tanggal 31 Oktober 2012 lalu.

Ternyata dari hasil perekaman data yang telah dilaksanakan, belum mampu memenuhi quota yang diberikan oleh pemerintah pusat, sehingga perlu dilakukan perpanjangan waktu untuk perekaman data kembali. Langkah ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor : 471.13/4360/SJ, tanggal 30 Oktober 2012, Kabupaten Bogor melalui Disdukcapil agar melanjutkan perekaman data e-KTP sampai dengan 31 Desember 2012 mendatang.

Jumlah Quota Pembuatan e-KTP Yang diberikan oleh Pemerintah Pusat Kepada Kabupaten Bogor Sebanyak 2.806.054 orang, sedangkan data base yang dimiliki Disdukcapil Kabupaten Bogor dari hasil pemutakhiran data sebanyak 3.459.297 orang. 

Adapun Realisasi e-KTP hingga 19 Nopember kemarin sebanyak 2.388.651 orang atau 85,18% dari quota pusat, sedangkan realisasi e-KTP berdasarkan data base Disdukcapil Kab Bogor hingga tanggal 14 Nopember 2012 sebanyak 69,05%. Itu artinya masih ada lebih dari 1 juta orang yang masih belum terekam datanya, tentunya kendala yang dihadapi ada beragam masalah, sehingga menyebabkan sejumlah wajib KTP belum terekam datanya.

Ketika ditanya upaya apa saja yang dilakukan oleh Pemkab Bogor agar mampu memenuhi quota Pemerintah Pusat, Kasi Penyuluhan Disdukcapil Kabupaten Bogor Muslim mejelaskan, untuk mendorong masyarakat agar melaksanakan perekaman data ada beberapa upaya yang telah dilakukan. 

Diantaranya yakni dengan memobilisasi penduduk wajib KTP ketempat pelayanan e-KTP di kecamatan, Tiap kecamatan mengupayakan peningkatan waktu pelayanan sampai 14 jam dan semua ini harus menjadi komitmen bersama mulai dari Pemerintah Kabupaten, Camat, Kepala Desa/Lurah hingga operator ditingkat pelaksana.

Muslim juga menambahkan, dalam rangka menjangkau wilayah yang terpencil maka Pemkab Bogor berinisiatif melakukan pengadaan perangkat komputer yang bisa digunakan secara mobil sebanyak 40 unit. Diharapkan dengan sejumlah perangkat komputer tersebut petugas perekaman data akan dapat melaksanakan tugasnya dengan cara jemput bola.

Sementara  Budi Sasongko dari Disdukcapil Kab bogor turut menambahkan Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah sebagai identitas jati diri, berlaku secara nasional sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank dan penggunaan lainnya.

Bahkan e-KTP ini juga diharapkan dapat mencegah pemalsuan dan KTP ganda sehingga tercipta keakuratan data penduduk sebagai langkah pendukung program pembangunan. Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kepegawaian (NIK) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres no 26 Tahun 2009 tentang penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas perpres no 26 tahun 2009.

Kepada masyarakat yang telah melakukan perekaman data, Budi juga mengingatkan tata cara pengambilan e-KTP yang telah jadi. Bagi warga yang akan mengambil e-KTP Harus membawa undangan pengambilan e-KTP dari Kelurahan/Desa masing-masing, harus datang sendiri kekantor kecamatan dan tidak boleh diwakilkan.Terkait dengan kenapa pengambilan e-KTP harus yang bersangkutan, karena warga akan kembali menjalani pengecekan ulang sidik jari. 

Warga juga diwajibkan membawa KTP lama sekaligus 2lembar fotocopynya, jika KTP Lamanya hilang tentu saja warga harus menyertakan surat keterangan kehilangan dari Kantor Kepolisian, hal ini dilakukan sebagai prosedur yang berlaku sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Sebelum mengakhiri bincang malam di Station Teman Radio malam ini, Budi menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Bogor bagi mereka yang belum melakukan perekaman data pembuatan e-KTP, agar segera mendatangi petugas kependudukan dilingkungan masing-masing secara berjenjang. Jika warga tidak memiliki KTP dikhawatirkan ia akan kehilangan hak-haknya dalam mengurus dokumen kependudukan. (mart). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar