STREAMING TEMAN RADIO

RADIO TEMAN FM

Kamis, 01 November 2012

Buruh Tuntut Pengusaha Hapus Outsourching

BABAKAN MADANG- Aksi demo turun kejalan kembali dilakukan oleh ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Bogor.

Konvoi sepeda motor yang dilakukan buruh tenaga kontrakdari 2 perusahaan ini,  yakni PT.Samick Cileungsi yang memproduksi gitar dan piano dan PT. Mastrotto Indonesia Sentul yang bergerak dibidang industri Bahan Kulit, menyisir sepanjang Jalan Raya Cileungsi menuju kawasan industri Sentul Babakan Madang.

Setibanya dikawasan industri sentul tepatnya didepan PT Mastrotto Indonesia, para buruh kontrak ini langsung menggelar orasi. Tuntutan yang mereka suarakan dalam orasi kali ini masih tetap sama seperti apa yang mereka lakukan beberapa waktu kemarin, yakni tolak upah murah, hapuskan outsourcing dan kerja kontrak serta jalankan jaminan sosial (jaminan Kesehatan) bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ketua FSPMI Cabang Bogor Yusuf Wijaya Kamis (1/11/ 2012) menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan nasib para buruh kontrak PT Mastrotto Indonesia dan PT Samick Cileungsi agar dua perusahaan ini menghapuskan sistem outsourching dan kerja kontrak serta menaikan upah buruh.

Kami akan terus dan tidak akan berhenti memperjuangkan nasib para buruh ini hingga pihak perusahaan mengabulkan tuntutan kami.

Meskipun pihak manageman perusahan PT Mastrotto Indonesia tidak dapat ditemui dengan alasan sedang meliburkan diri, hal ini tidak menyurutkan semangat para buruh kontrak untuk terus menyuarakan aspirasinya.

Usai menjalakan shalat Dzuhur, buruh dari dua perusahaan ini kembali melakukan konvoi menuju Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bogor di Jalan Bersih Kelurahan Tengah Cibinong.

Sementara itu untuk menjamin keamanan dan keselamatan pengunjuk rasa, pihak Polres Bogor melakukan pengawalan ketat terhadap para buruh hingga tiba di Kantor Disnakertrans Kabupaten Bogor.

Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja Pada Disnakertrans Kabupaten Bogor Tagor Hutahaean ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat kepada dua perusahaan tersebut dalam bentuk nota dinas. Hal ini dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjan, serta surat Kepmen Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP 220/MEN/X/2004 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksasnaan pekerjaan kepada perusahaan lain. (mart).





Tidak ada komentar:

Posting Komentar