Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Risdiawan menyoroti permasalahan galian C ilegal terkait tewasnya penambang pasir ilegal di Kampung Laladon Desa Sukaresmi Kecamatan Tamansari.
"Pemkab dinilai lemah dalam pengawasan dan kurang tegas dalam mengawal peraturan daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum) 2007 yang mengatur seluruh tempat usaha dan kegiatan masyarakat harus ada izin," ungkap Wawan Risdiawan, Kamis (4/12/2011)
Termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pertambangan yang tak luput dituding sebagai pihak yang harus bertanggung jawab. Satpol PP memiliki tugas utama mengawal dan menegakkan perda.
Pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) keduakalinya ke penggalian pasir di Kampung Laladon Desa Sukaresmi. “Kita tidak mau ini terjadi lagi dan pemkab harus berani menutup dan menindak tegas penggali pasir,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Risdiawan telah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi kegiatan pipanisasi sumber mata air masyarakat Desa Bojong Murni oleh oknum pengusaha yang tidak pernah meminta ijin terhadap warga sekitar dan pemerintah setempat.
Lokasi sumber mata air yang berada ditengah persawahan itu berada di Kampung Jambuluwuk RT 06 RW 02, Desa Bojongmurni, Ciawi, 29 Nopember 2011, lalu.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bogor Wawan Risdiawan, mengatakan adanya mata air itu sangat diperlukan warga sekitar. Dia meminta aparat setempat untuk menghentikan kegiatan tersebut serta mencari siapa orang yang bertanggung jawab atas eksploitasi itu.
Padahal Pemerintah Kabupaten Bogor baru tiga bulan lalu mengesahkan Perda Tentang pengelolaan Air Bawah Tanah (ABT) sekaligus sosialisasikan UU No.32 Tentang Lingkungan Hidup.
"Pihak kami akan memanggil pengusaha tersebut sekaligus mempertanyakan lemahnya pengawasan oleh aparat desa atau kecamatan,“ janjinya. (als)
Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Risdiawan telah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi kegiatan pipanisasi sumber mata air masyarakat Desa Bojong Murni oleh oknum pengusaha yang tidak pernah meminta ijin terhadap warga sekitar dan pemerintah setempat.
Lokasi sumber mata air yang berada ditengah persawahan itu berada di Kampung Jambuluwuk RT 06 RW 02, Desa Bojongmurni, Ciawi, 29 Nopember 2011, lalu.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bogor Wawan Risdiawan, mengatakan adanya mata air itu sangat diperlukan warga sekitar. Dia meminta aparat setempat untuk menghentikan kegiatan tersebut serta mencari siapa orang yang bertanggung jawab atas eksploitasi itu.
Padahal Pemerintah Kabupaten Bogor baru tiga bulan lalu mengesahkan Perda Tentang pengelolaan Air Bawah Tanah (ABT) sekaligus sosialisasikan UU No.32 Tentang Lingkungan Hidup.
"Pihak kami akan memanggil pengusaha tersebut sekaligus mempertanyakan lemahnya pengawasan oleh aparat desa atau kecamatan,“ janjinya. (als)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar