CIBINONG-Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor setujui Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) perubahan APBD tahun anggaran 2012 menjadi peraturan daerah
Kabupaten Bogor. Sidang paripurna penetapan keputusan tersebut dilakukan di
Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong (24/9).
“Secara keseluruhan tidak diperhitungkan
sebelumnya, maka dengan perubahan proses pembangunan tidak terganggu dan dapat
berjalan dengan baik, sehingga persoalan pembangunan di Kabupaten Bogor yang
merupakan kebutuhan masyarakat senantiasa tidak terhambat dengan hal-hal
teknis”, papar Juher.
Juher menambahkan, kami sangat
menghargai terhadap semangat dan kesungguhan rekan-rekan anggota badan anggaran
dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) beserta satuan kerja perangkat daerah
(SKPD) Kabupaten Bogor yang telah mampu menyusun, menganalisa dan mengkaji
raperda perubahan APBD Kabupaten Bogor tahun anggaran 2012 walaupun berbagai
hambatan dan kendala senantiasa menghadang dalam proses pelaksanaan kegiatan
yang hanya memiliki waktu yang sangat terbatas.
“Olehkarena itu disetiap pembahasan ada
plus minus yang bisa mengakibatkan kelemahan yang dapat mengurangi kualitas
pelayanan kepada masayarakat. Namun dengan kontrol dan pengawasan anggota dewan
kelemahan tersebut bisa tertutupi sehingga program yang lebih sempurna bagi
masyarakat bisa terwujud secepatnya”, jelas RY. (Rido/Diskominfo Kabupaten Bogor)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar